Tentang LEMPU
Pasar Pesantren, Data Terpercaya, Akses Keuangan Syariah
LEMPU — dalam bahasa Bugis berarti jujur — adalah ekosistem digital syariah bagi koperasi, unit usaha, dan UMKM binaan pesantren. Diinisiasi dan dikelola oleh Koperasi KBP HEBITREN Sulawesi Selatan.
Masalah yang kami selesaikan
Pasar terbatas
Produk unit usaha pesantren sulit menjangkau pembeli di luar lingkungan sendiri.
Kepercayaan halal
Pembeli sulit memastikan keabsahan sertifikat halal produk UMKM.
Data usaha tercecer
Transaksi tidak tercatat sehingga kinerja usaha sulit dibuktikan.
Akses pembiayaan
Tanpa rekam jejak, usaha pesantren sulit dinilai lembaga keuangan syariah.
Empat alur utama LEMPU
Open Market
Marketplace eceran untuk publik: produk halal, QRIS, pengiriman, ulasan, dan komplain.
Closed Market
Pengadaan B2B antar anggota: RFQ, perbandingan penawaran, negosiasi, dan PO.
Distribusi
Etalase turunan: distributor & reseller pesantren menjual produk produsen dengan komisi.
Pembiayaan
Data transaksi → Kesiapan Pembiayaan Score → referral ke mitra keuangan syariah.
Halal Trust Layer
Status halal setiap produk dapat ditelusuri ke sumbernya.
Sertifikat tertaut
Penjual menautkan nomor sertifikat halal BPJPH ke produk.
Dicocokkan ke data resmi
Tim Compliance KBP / pemeriksaan otomatis mencocokkan nomor, nama usaha, dan produk.
Transparan untuk pembeli
Halaman produk menampilkan status, penerbit, masa berlaku, waktu cek terakhir, dan tautan cek resmi.
QRIS & akad wadiah
Pembayaran di LEMPU menggunakan QRIS yang diproses oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berizin Bank Indonesia. LEMPU tidak menerima transfer langsung ke rekening pribadi.
Dana pembeli dicatat sebagai titipan dengan akad wadiah di rekening penampungan bank syariah mitra. Dana diteruskan ke penjual (settlement) setelah pesanan selesai dan masa komplain lewat; bila pesanan batal atau komplain disetujui, dana dikembalikan kepada pembeli.
Setiap pergerakan dana tercatat di buku besar (ledger) dan direkonsiliasi dengan notifikasi PJP.
Kesiapan Pembiayaan Score
Indikator internal, bukan skor kredit
Skor 0–100 dihitung dari stabilitas transaksi, pertumbuhan penjualan, penyelesaian order, pembatalan/refund, ketepatan fulfillment, rating & komplain, serta kelengkapan legalitas. Skor ini bukan penilaian kredit dan LEMPU bukan penyelenggara layanan Pendukung Kredit/Pembiayaan (POJK No. 29 Tahun 2024). Keputusan pembiayaan sepenuhnya kewenangan lembaga jasa keuangan mitra.
Berbagi data berbasis persetujuan
Pelindungan Data Pribadi
Pemrosesan data mengikuti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data usaha merchant hanya dibagikan kepada mitra setelah merchant menyetujui tujuan, penerima, cakupan, dan masa berlakunya — dan persetujuan dapat dicabut kapan saja.
Data pembeli tidak dibagikan
Ringkasan yang diterima mitra tidak memuat identitas pembeli. Setiap akses dicatat, dan data pribadi penerima pada pesanan lama dianonimkan sesuai masa simpan.
Pengelola

Koperasi KBP HEBITREN Sulawesi Selatan
LEMPU diinisiasi dan dikelola oleh koperasi Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Sulawesi Selatan untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.
Bergabung dengan ekosistem LEMPU
Belanja, berjualan, atau menjadi anggota koperasi.