Langsung ke konten

Tentang LEMPU

Pasar Pesantren, Data Terpercaya, Akses Keuangan Syariah

LEMPU — dalam bahasa Bugis berarti jujur — adalah ekosistem digital syariah bagi koperasi, unit usaha, dan UMKM binaan pesantren. Diinisiasi dan dikelola oleh Koperasi KBP HEBITREN Sulawesi Selatan.

Masalah yang kami selesaikan

Pasar terbatas

Produk unit usaha pesantren sulit menjangkau pembeli di luar lingkungan sendiri.

Kepercayaan halal

Pembeli sulit memastikan keabsahan sertifikat halal produk UMKM.

Data usaha tercecer

Transaksi tidak tercatat sehingga kinerja usaha sulit dibuktikan.

Akses pembiayaan

Tanpa rekam jejak, usaha pesantren sulit dinilai lembaga keuangan syariah.

Empat alur utama LEMPU

Open Market

Marketplace eceran untuk publik: produk halal, QRIS, pengiriman, ulasan, dan komplain.

Closed Market

Pengadaan B2B antar anggota: RFQ, perbandingan penawaran, negosiasi, dan PO.

Distribusi

Etalase turunan: distributor & reseller pesantren menjual produk produsen dengan komisi.

Pembiayaan

Data transaksi → Kesiapan Pembiayaan Score → referral ke mitra keuangan syariah.

Halal Trust Layer

Status halal setiap produk dapat ditelusuri ke sumbernya.

Sertifikat tertaut

Penjual menautkan nomor sertifikat halal BPJPH ke produk.

Dicocokkan ke data resmi

Tim Compliance KBP / pemeriksaan otomatis mencocokkan nomor, nama usaha, dan produk.

Transparan untuk pembeli

Halaman produk menampilkan status, penerbit, masa berlaku, waktu cek terakhir, dan tautan cek resmi.

QRIS & akad wadiah

Pembayaran di LEMPU menggunakan QRIS yang diproses oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) berizin Bank Indonesia. LEMPU tidak menerima transfer langsung ke rekening pribadi.

Dana pembeli dicatat sebagai titipan dengan akad wadiah di rekening penampungan bank syariah mitra. Dana diteruskan ke penjual (settlement) setelah pesanan selesai dan masa komplain lewat; bila pesanan batal atau komplain disetujui, dana dikembalikan kepada pembeli.

Setiap pergerakan dana tercatat di buku besar (ledger) dan direkonsiliasi dengan notifikasi PJP.

Kesiapan Pembiayaan Score

Indikator internal, bukan skor kredit

Skor 0–100 dihitung dari stabilitas transaksi, pertumbuhan penjualan, penyelesaian order, pembatalan/refund, ketepatan fulfillment, rating & komplain, serta kelengkapan legalitas. Skor ini bukan penilaian kredit dan LEMPU bukan penyelenggara layanan Pendukung Kredit/Pembiayaan (POJK No. 29 Tahun 2024). Keputusan pembiayaan sepenuhnya kewenangan lembaga jasa keuangan mitra.

Berbagi data berbasis persetujuan

Pelindungan Data Pribadi

Pemrosesan data mengikuti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Data usaha merchant hanya dibagikan kepada mitra setelah merchant menyetujui tujuan, penerima, cakupan, dan masa berlakunya — dan persetujuan dapat dicabut kapan saja.

Data pembeli tidak dibagikan

Ringkasan yang diterima mitra tidak memuat identitas pembeli. Setiap akses dicatat, dan data pribadi penerima pada pesanan lama dianonimkan sesuai masa simpan.

Pengelola

HEBITREN

Koperasi KBP HEBITREN Sulawesi Selatan

LEMPU diinisiasi dan dikelola oleh koperasi Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (HEBITREN) Sulawesi Selatan untuk memperkuat kemandirian ekonomi pesantren.

Bergabung dengan ekosistem LEMPU

Belanja, berjualan, atau menjadi anggota koperasi.